SISTEM
EKONOMI ISLAM
System ekonomi Islam adalah system ekonomi yang
mandiri, oleh karenanya Islam mendorong kehidupan sebagai kesatuan yang utuh
dan menolong kehidupan seseorang sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari
kehidupan masyarakat, yang individu-individunya saling membutuhkan dan
saling melengkapi dalam sekema tata sosial, karena manusia adalah entitas
individu sekaligus kolektif.Ekonomi Islam adalah cara hidup yang serba cukup,
Islam sendiri menyediakan segala aspek eksistensi manusia yang mengupayakan
subuah tatanan yang didasarkan pada seperangkat konsep Hablum
min-Allah wa hablum min-Annas, yang berkaitan tentang tuhan, manusia dan
hubungan keduanya (tauhidi). Matra ekonomi
Islam menempati kedudukan yang istimewa.
Karena Islam yakin bahwa
stabilitas universal tergantug pada kesejahteraan material dan sepiritual
manusia. Kedua aspek ini terpadu dalam satu bentuk tindakan dan kebutuhan
manusia.Aktivitas
antar manusia termasuk aktivitas ekonomi terjadi melalui apa yang di
istilahkan oleh ulama’ dengan mu’amalah (intrataksi) pesan al-quran dalam
aktivitas ekonomi;
وَلاَ تَأْكُلُواْ أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُواْ بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُواْ فَرِيقاً مِّنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالإِثْمِ وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ
Dan janganlah
(saling) memakan harta di antara kalian dengan (cara yang) batil dan (jangan
pula) membawa (urusan harta) itu kepada hakim (untuk kalian menangkan) dengan
(cara) dosa agar kalian dapat memakan sebahagian harta orang lain, padahal
kalian mengetahui (Q: S. Al Baqoroh : 188)
Islam bukan
sekedar menawarkan pedoman-pedoman moral teoritis guna membangun system
ekonomi, tapi juga mengemukakan suatu metodologi yang layak untuk menerapkan
pedoman-pedoman dengan ke absahan cara dan juga legitimasi tujuan dengan
landasan atas pertimbangan etika yang jelas dan dapat bemakna di dalam
keseluruan kerangka tata sosial, dengan pendekatan terhadap system ekonomi ini
sangat relevan dan amat mendesak untuk di alamatkan pada syari’ah dengan system
ekonomi islam
ekonoi islam adalah ilmu pengetahuan
sosial yang mempelajari masalah ekonomi rakyat yang di ilhami oleh nilai-nilai
islam. Sistem ekonomi islam adalah sekumpulan dasar-dasar umum ekonomi yang di
simpulkan dari Al-Qur’an dan sunnah, dan merupakan bangunan perekonomian yang
di dirikan atas landasan dasar-dasar tersebut yang sesuai dengan kondisi
lingkungan dan masa.
A. Pendekatan islam dalam ekonomi,
antara lain
Konsumsi manusia di batasi sampai
pada tingkat yang perlu yang bermanfaat bagi kehidupan manusia. Alat pemuas dan
kebutuhan manusia harus seimbang. Untuk tercapainya keseimbangan tersebut perlu
ditingkatkan kualitas sumber daya manusia agar mampu meningkatkan kecerdasannya
dan kemampuan teknologinya untuk menggali sumber-sumber alam yang terpendam.
Dalam pengaturan dan sirkulasi barang dan jasa nilai-nilai moral yang di
tegakkan. Pemerataan pendapatan dilakukan dengan mengigat bahwa sumber kekayaan
seseorang yang diperoleh berasal dari usaha yang halal. Zakat sebagai sarana
distribusi pendapatan dan peniingkatan taraf hidup golongan miskin merupakan
alat yang ampuh (dalam Daud Ali, 1986:3). Menurut pendapat para pakar ekonomi
islam, ciri utama dari sistem ekonomi islam adalah masalah kepemilikan. Dalam,
hak milik mutlak berada di tangan Allah SWT, sedang manusia hanya memilikihak
milik secara relatif terhadap barang dan jasa yang dikuasainya. Oleh karena
itu, manusia harus menggunakan harta tersebut sesuai dengan petunjuk Allah yang
menjadi Pemilik Mutlak
B. NILAI DASAR EKONOMI ISLAM
1. Nilai dasar kepemilikan
2. Keseimbangan
3. Keadilan
C. NILAI-NILAI INSTRUMENTAL EKONOMI ISLAM
1. Zakat
2. Larangan Riba
3. Kerjasama ekonomi
4. Jaminan sosial
5. Peranan negara
BANK ISLAM DAN PENGEMBANGANNYA
1. Wadiah (titipan)
2. Mudbarabah
3. Masyarakah/syirkah (persekutuan)
4. Murabahah (bagi hasil)
5. Qard hasan (pinjaman)
Prinsip Bank Islam
Menghilangkan riba. Riba hukumannya haram, dengan
dasar Q.S Al-Baqarah:279, Ali Imran:130, al-Rum:39, dinyatakan dalam hadis
nabi, “rasul Allah SWT melaknat pemakan riba, pemberinya, penulisnya dan
saksinya” (H.R Muslim.).
Mengutamakan dan mempromosikan jual beli dan perdagangan secara islami. Dasarnya (Q.S Al-Baqarah: 275) yang artinya berbunyi “Allah telah menghalalkan jual beri dan mengharamkan riba”.
Keadilan dengan dasar Q.S Al-Nisa’:145, yang berbunyi “sesungguhnya orang-orang munafik itu(ditempatkan) pada tingkatan yang paling bawah dari neraka…”
Kebersamaan dan tolong menolong dengan dasar Q.S Al-Maidah:2 dan Al-Tamrin:4-6. Nabi SWT berkata, “Barang siapa memudahkan orang yang susah, Allah akan memudahkan atasnya di dunia dan akhirat.”
Saling mendorong untuk meningkatkan prestasi. Dasar Q.S Al- Najm:39-41; Al-Mulk:15; Al-Qashash:77.
Mengutamakan dan mempromosikan jual beli dan perdagangan secara islami. Dasarnya (Q.S Al-Baqarah: 275) yang artinya berbunyi “Allah telah menghalalkan jual beri dan mengharamkan riba”.
Keadilan dengan dasar Q.S Al-Nisa’:145, yang berbunyi “sesungguhnya orang-orang munafik itu(ditempatkan) pada tingkatan yang paling bawah dari neraka…”
Kebersamaan dan tolong menolong dengan dasar Q.S Al-Maidah:2 dan Al-Tamrin:4-6. Nabi SWT berkata, “Barang siapa memudahkan orang yang susah, Allah akan memudahkan atasnya di dunia dan akhirat.”
Saling mendorong untuk meningkatkan prestasi. Dasar Q.S Al- Najm:39-41; Al-Mulk:15; Al-Qashash:77.
KEUNGGULAN BANK ISLAM
Adanya iakatan emosional keagamaan antara personel
bank dengan nasabahnya, yang di harapkan dapat menjamin lancarnya usaha
perbankan.
Membuktikan bahwa sistem bank islam adalah baik, dan masing-masing orang yang terlibat terborong untuk selalu berbuat jujur.
Dengan adanya berbagai fasilitas kerjasama yang islami akan memberikan ketenangan usaha bagi pengusaha. Dengan kata lain, akan memberikan ketenagan psikologis, tidak memikirkan biaya dan bunga yang selalu menjadi beban.
Tidak ada deskriminasi antarmasalah, karena semua mendapat perlakuan sama dengan “ bagi hasil” dan kesepakatan lainnya.
Membuktikan bahwa sistem bank islam adalah baik, dan masing-masing orang yang terlibat terborong untuk selalu berbuat jujur.
Dengan adanya berbagai fasilitas kerjasama yang islami akan memberikan ketenangan usaha bagi pengusaha. Dengan kata lain, akan memberikan ketenagan psikologis, tidak memikirkan biaya dan bunga yang selalu menjadi beban.
Tidak ada deskriminasi antarmasalah, karena semua mendapat perlakuan sama dengan “ bagi hasil” dan kesepakatan lainnya.
KELEMAHAN BANK ISLAM
Bank islam sangat rawan atas kehancuran nasabah, sebab
bank indonesia selalu berprasangka baik terhadap nasabahnya. Jika banyak
nasabah tidak jujur, hal itu dapat mengancam kelancaran usaha bank. Membutuhkan
perhitungan yang super teliti dalam menghitung kemungkinan lana yang akan
diperoleh. Berdasarkan laba tersebut, akan terhitung “bagi hasil”-nya. Rumitnya
menghitung keuntungan dan pembagian hasil keuntungan akan memunculkan kesalahan
perhitungan. Bank memerlukan tenaga ahli yang banyak dalam segala bidang bisnis
yang akan dilaksanakan dalam bidang bisnis yang akan di laksanakan, sedang
tenaga ahli yang ada dalam setiap bank sangat kurang. Bagi pengusaha yang
sedang mengalami masa jaya, sistem bagi hasil kurang menarik baginya, karena
jika dibandingkan dengan bank konvensional beban pinjaman akan menjadi lebih
mahal (Nurdin, 199:201).
MANAJEMEN ZAKAT, INFAK, SEDEKAH DAN
WAKAF
Pengertian Zakat
Istilah zakat berasal dari kata zakka, yang artinya
tumbuh dengan subur (Daud Ali. 1988:38). Makna lain dari kata zakka sebagaimana
di gunakan dalam Al-Qur’an adalah “suci dari dosa”. Dalam kitab-kitab hukum
islam, zakat diartikan dengan suci, tumbuh, berkembang, dan berkah. Dengan
demikian yang di maksud dengan zakat adlah kadar harta tertentu yang wajib di
berikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya denga syarat-syarat tertentu
tersebut adalah nisab dan haul. Kewajiban membayar zakat tidak dapat gugur
dengan melalaikannya. Dinamakan zakat karena ia mensucikan jiwa dan masyarakat.
Allah berfirman:(yang artinya)
“Ambilla zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan (diri dari sifat kikir) dan menyucikan (harta dari sebagian macam kotoran)”(Q.S. Al-Taubah:103).
Prinsip-prinsip Zakat
a. Prinsip Keyakinan
prinsip keyakinan keagamaan menyatakan bahwa mambayar
zakat adalah suatu ibadah, pembayaran zakat tersebut merupakan salah satu
manifestasi keyakinan agama sehingga kalau orang belum menunaikan zakat belum
merasa sempurna ibadahnya.
b. Prinsip Keadilan
prinsip keadilan cukup jelas menggambarkan tujuan
zakat, yaitu membagi adil kekayaan yang telah diberikan oleh Allah SWT kepada
umat manusia. Hal ini mengikuti keadilan yang menyatakan bahwa makin berkurang
jumlah pekerjaan dak modal, makin berkurang pula tingkat pungutannya.
c. Prinsip Produktivitas
prinsip produktivitas menekan bahwa zakat memng wajar
harus di bayarkan, karena harta milik orang tertentu telah menghasikan produk
tertentu. Dengan produk tersebut hanya dapat di pungut zakat apabila telah
berlalunya waktu satu tahun, setelah memperhatikan nisab.
d. Prinsip Nalar
Prinsip nalar mengandung arti bahwa orang yang
bertanggung jawabkan membayar zakat adalah orang yang berakal dan bertanggung
jawab. Dari sini bahwa orang yangbeelum dewasa dan tidak waras terbebas dari
zakat.
e. Prinsip Kemudahan
Prinsip kemudahan mengandung arti bahwa zakat
diperoleh dari sifat pemungutan zakat dandari hukum dan hukum islam tentang
etika pemungutan zakat.
f. Prinsip kebebasan
persyaratan membayar zakat adalah orang yang bebas,
bukan budak atau tawanan, karena budak justru berhak memperoleh zakat yang
dapat dugunakan untuk memperoleh kebebasannya.
MACAM DAN SYARAT ZAKAT
a. Zakat Mal
Zakat Mal adalah bagian dari harta kekayaan yang
dimiliki seseorang yang wajib dikeluarkan untuk golongan tertentu setelah
mencapai batas nilai minimal, atau yang di sebut dengan nisab, dan telah
dimiliki dalam kurun waktu tertentu yang dinamakan haul.
harta kekayaan yang wajib di keluarkan zakatnya di golongkan menjadi: emas, perak an uang, barang yang di perdagangkan, hasil peternakan, hasil bumi, hasil tambang dan barang temuan. Masing-masing kelomppk tersebut berbesa nisab, haul dan kadarnya.
harta kekayaan yang wajib di keluarkan zakatnya di golongkan menjadi: emas, perak an uang, barang yang di perdagangkan, hasil peternakan, hasil bumi, hasil tambang dan barang temuan. Masing-masing kelomppk tersebut berbesa nisab, haul dan kadarnya.
b. Zakat Emas, Perak dan Uang
pada mulanya zakat hanya di wajibkan pada emas dan
perak yang merupakan mata uang, yang dapat di gunakan sebagi alat
tukar-menukar. Untuk emas wajib zakatnya 2,5% dari berat emas yang minimal
beratnya 96 gram.
c. Barang Yang Diperdagangkan
d. Hasil Peternakan
Binatang ternak yang wajib dizakati adalah ternak yang
dipelihara hanya untuk dikembangkan, bahkan untuk di pekerjakan sebagi tenaga
pengangkutan dan lainnya, dan sudah sampai nisab-nya. Karena binatang ternak di
hembalakan yang di perbolehkan, bukan milik seseorang.
Hewan yang di zakati di indonesia adalah kambing, biri-biri, sapi dan lembu, dan nisabnya berbeda-beda
Hewan yang di zakati di indonesia adalah kambing, biri-biri, sapi dan lembu, dan nisabnya berbeda-beda
.
e. Hasil bumi
pengeluaran zakat dari hasil bumi tidak perlu menunggu
satu tahun, tetapi harus di tunaikan setiap kali panen. Kadar zakatnya 5% untuk
hasil buimi yang di aliri atas usaha penanama sendiri, dan 10% kalau
pengairannya secara tadah hujan.
f. Hasil Tambang dan Barang temuan (Ma’din dan Rikaz)
Dalam fikih islam, barang tambang yang wajib di zakati
hanyalah emas dan perak. Dengan nisab emas (96 gram) dan perak (672), dan
kadarnya pun sama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar